Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendaraan Diwajibkan Dilengkapi APAR, Harga Mobil Bakal Naik 1 Persen

Setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kendaraan Diwajibkan Dilengkapi APAR, Harga Mobil Bakal Naik 1 Persen
Kompas.com/Walda Marison
Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020) 

"Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di diler resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperatur, tidak meledak, dan lain sebagainya," ujar Bambang.

Baca juga: Detik-detik Mobil Terbakar di Pintu Akses Jembatan Suramadu, Berawal dari Asap di Kap Mesin

Guna mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan roda empat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.

"Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya," kata Rizal.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Berita Rekomendasi

Perangkat keamanan tersebut antara lain, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Motor Curiannya Terbakar, Maling di Jakarta Selatan Ini Panik Lalu Kabur

Perawatan Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR).

Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas