Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil Pribadi dan Kendaran Angkutan Barang Wajib Miliki Peralatan Tanggap Darurat APAR

Ditjen Hubdat menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di semua kendaran roda empat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil Pribadi dan Kendaran Angkutan Barang Wajib Miliki Peralatan Tanggap Darurat APAR
The Bracketer
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di setiap kendaraan pribadi hingga angkutan barang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di setiap kendaraan pribadi hingga angkutan barang.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang serta landasan mobil barang wajib dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api.

Selain itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan bermotor.

Baca juga: Wuling Yakin, Mobil Listrik Punya Peluang Pasar Bagus di Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.

Baca juga: Apple dan Hyundai Dikabarkan Akan Kembangkan Mobil Listrik Tanpa Pengemudi

"Untuk jumlah APAR. Satu unit mobil dilengkapi satu buah APAR," ujar Budi saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Berita Rekomendasi

Budi juga menjelaskan, adanya aturan ini dikarenakan hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.

Ada beberapa kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana, sebagai berikut:

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit, berbentuk benda padat, cair atau gas

2. Bahan pemadam tidak beracun

3. Jumlah APAR 1 buah

4. Memiliki masa kadaluarsa hingga 8 tahun lamanya

5. APAR diletakkan di tempat, dan dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang. Kemudian Mudah dibuka dan digunakan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas