Enggak Perlu Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Seva.id Sekarang Gratis Ongkir
Konsumen bisa menikmati promo gratis biaya pick up atau ongkos kirim untuk layanan Urus Surat Kendaraan hingga Rp 95.000
Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membuat berbagai aktivitas lebih banyak dilakukan melalui saluran online, termasuk mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Seva.id yang merupakan marketplace otomotif Astra Digital, punya fitur aftersale dengan layanan Urus Surat Kendaraan dari rumah.
Khusus untuk Januari, Seva.id menghadirkan promo untuk konsumen yang berada di wilayah Jabodetabek.
Konsumen bisa menikmati promo gratis biaya pick up atau ongkos kirim untuk layanan Urus Surat Kendaraan hingga Rp 95.000.
Sebagai informasi, umumnya bea jasa yang harus dikeluarkan oleh konsumen berkisar Rp 70.000 - Rp 185.000 dan bergantung jenis dokumen yang diurus.
Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir mengatakan bahwa dengan layanan tersebut, konsumen bisa mengurus dokumen-dokumen kendaraan, seperti perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK dan balik nama kendaraan tanpa perlu susah payah.
Baca juga: Seva.id Kenalkan Layanan Urus Dokumen Kendaraan dari Rumah
"Jadi dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja, karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021," ungkap Fandi, Jumat (22/1/2021).
Pengurusan dokumen kendaraan juga dilakukan secara online, sehingga konsumen tidak perlu datang ke kantor Samsat dan antre di sana.
"Cukup duduk manis atau sambil melakukan pekerjaan kantor, urus dokumen kendaraan semudah membalikkan telapak tangan," tutur Fandi.
Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id sudah ada di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia, diantaranya DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar.
"Karena proses lebih singkat, cepat dan praktis. Tinggal menunggu di rumah saja dalam 2-3 hari sudah beres. Sudah banyak customer yang tertarik untuk urus surat kendaraannya lewat Seva.id," jelas Fandi.
Baca juga: Nikken Auto Refinish Gaet Segmen Baru Pasar Cat Kendaraan Harga Terjangkau
Cara mengurus dokumen kendaraan di Seva.id pun juga sangat mudah, cukup kunjungi http://bit.ly/USK-Tribunnews dan isi formulir pemesanan yang ada.
Pastikan data yang dimasukkan ke dalam formulir sudah benar dan sesuai.
Setelah itu, klik ‘Kirim’,.agar tim Seva.id dapat memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan.
Lalu, setelah formulir pemesanan diterima, tim representative Seva.id akan menghubungi konsumen untuk mengonfirmasi pemesanan tersebut.
Terakhir, tim Seva.id akan datang ke lokasi konsumen mengambil dokumen yang telah ditentukan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.
"Bagaimana, mudah bukan? Layanan Urus Surat Kendaraan sudah dinikmati banyak konsumen di Indonesia. Nah, sekarang giliran kamu buat menikmati pengalaman baru mengurus dokumen kendaraan yang lebih mudah, cepat dan hemat tersebut," ucap Fandi.