Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?

Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga kepolisian daerah, yaitu Polda Jabar, Jateng dan Riau serta 4 polres.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ke depan polisi akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Rencana tersebut akan masuk ke dalam program 100 hari kerja pertama Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sudah membentuk Satgas ETLE nasional untuk menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.

Untuk tahap pertama, Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga kepolisian daerah (polda) dan empat kepolisian resort (polresta), yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Riau.

Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Baca juga: Tindak Lanjuti Program Kapolri Listyo, Korlantas Polri Tambah 166 Kamera ETLE Baru

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa usai pelantikan kemarin, Kapolri langsung menyampaikan Commander Wish pada jajaran.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru untuk Tahun Ini

Berita Rekomendasi

"Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kita tindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut E-TLE," tutur Irjen Pol Istiono melalui keterangan resmi, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang Secara Manual Maupun ETLE Mulai Pekan Depan

Nantinya, akan ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di tiga Polda dan empat Polresta tersebut. Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polda DIY sebelumnya sudah sebagian terpasang kamera E-TLE.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan tiga Polda dan emlat Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," ungkap Irjen Pol Istiono.

Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda SE-Indonesia secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan.

Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. Namun, semuanya akan bertahap karena membutuhkan anggaran dan fasilitas agar bisa terintegrasi dengan baik.

"Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja," jelasnya.

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Satgas ETLE Nasional sendiri akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto, dengan wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

ETLE Nasional ini digagas Kakorlantas Polri untuk mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.

ETLE sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Ia ingin mengandalkan E-TLE.

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain efisien dan cepat, menggunakan E-TLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE." ujar Sigit.

Ke depan diharapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang.

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Listyo Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021).

Tiga Metode Bayar Tilang

Pada pelaksanaan tilang elektronik  atau tilang online ini, nantinya akan ada tiga metode membayar denda tilang bagi masyarakat. 

Karena semuanya bisa dilakukan secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Berikut tiga metodenya:

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, pengendara juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/nextren)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas