Masyarakat Belum Tertarik Beli Mobil di Tengah Pandemi Covid-19, Lebih Prioritaskan Jaga Imunitas
Pembelian mobil baru belum masuk dalam prioritas masyarakat kelas menengah bawah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai di tengah pandemi Covid-19, mobilitas penduduk saat ini masih rendah.
"Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru," ujar Bhima kepada Tribun Network, Sabtu (13/2/2021).
Pembelian mobil baru belum masuk dalam prioritas masyarakat kelas menengah bawah.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memprediksi pandemi covid-19 baru bisa terkendali pada September 2021.
"Maka prioritas belanja masyarakat adalah kesehatan, makanan, minuman dan kebutuhan primer lain. Sedangkan kendaraan bermotor bukan prioritas utama, masih dianggap kebutuhan tersier bahkan di kelas menengah," ucap Bhima.
Bhima menerangkan terdapat persoalan, yakni terkait penurunan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.
Padahal rasio pajak terus mengalami penurunan dan defisit anggaran juga kian melebar.
"Bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara. Kalau penerimaan pajak turun maka defisit melebar konsekuensi ke potong anggaran yang esensial atau cari pinjaman utang baru," tuturnya.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno senada dengan Bhima. Bahwa, masyarakat saat ini lebih mementingkan kesehatan dibandingkan mobil.
Lagi pula kebijakan itu tidak selaras dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk naik transportasi umum.
"Sekarang ini, masyarakat lebih mementingkan kesehatan ketimbang beli kemewahan. Semestinya, chasis untuk angkutan umum dibebaskan dari PPnBM," ujar Djoko.
Djoko mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, penjual mobil-mobil bekas saja banyak yang mengeluhkan berkurangnya pembeli.
Baca juga: Mulai 2022 Kota Kawasaki Jepang Dapat Subsidi Pajak dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan hingga Juni 2021
Dikhawatirkan, hal ini terjadi seperti kepada kendaraan Low Cost Green Car (LCGC).
"Kendaraan LCGC juga bebas PPnBM, negara rugi, karena yang beli orang kaya," ucap Djoko.
Sementara itu warga kelas menengah yang menjadi sasaran untuk pembeli mobil pajak 0 persen mengaku tidak tertarik dengan kebijakan pemerintah.
Nia Ayu (27) mengatakan di tengah pandemi ini dirinya lebih memprioritaskan uangnya untuk kebutuhan darurat.
"Kayaknya kalau masa pandemi ini, tidak dulu (beli mobil) karena meski punya tabungan pun lebih baik disimpan dulu. Takut kedepan ada darurat butuh dana," kata dia.
Nia lebih memilih untuk menggunakan uangnya membeli kebutuhan pangan. Dan membeli masker atau hand sanitizer.
"Misalnya untuk memperbaiki gizi, inves ke hal-hal yang bisa meningkatkan imun atau beli vitamin, beli masker," sambungnya.
Pajak Mobil Baru 0 Persen Berlaku 3 Bulan, Selanjutnya 50-25 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," ujar Sri Mulyani.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Dalam penerapannya, PPnBM akan diberlakukan nol persen pada Maret-Mei. Selanjutnya, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen periode September-November 2021.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Baca juga: Insentif Pajak Diperpanjang Sampai dengan 30 Juni 2021
Baca juga: Komisi XI Pertanyakan Tujuan Pemberian Insentif Pajak untuk Mitra Lembaga Pengelola Investasi
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
"Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata."
"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ujar Sri Mulyani.
Estimasi Harga Mobil Pasca Pajak 0 Persen
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut.
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.
Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.
Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia
Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Estimasi perubahan harga Nissan Livina
Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta
Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga
Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Estimasi perubahan harga Honda Mobilio
Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
Estimasi harga mobil baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250. (tribun network/denis)