Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara
Pemerintah memutuskan mengurangi PPnBM menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, uang yang telah disetorkan oleh agen pemegang merk atau APM kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sebelum Maret 2021 tidak kembali.
Pemerintah memutuskan mengurangi PPnBM menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021, sehingga jika ada penjualan sebelum tanggal itu tetap dalam hitungan pajak biasa.
"Aturan tidak berlaku surut, yang mendapat insentif ya yang diserahkan pabrikan setelah PMK (peraturan menteri keuangan) baru," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (22/2/2021).
Karena itu, lanjut Yustinus, perhitungannya adalah jika APM menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas negara.
Baca juga: Ini Rincian Lima Mobil Toyota Akan Dapatkan Relaksasi PPnBM Mulai Maret 2021
"Tidak ada pengembalian PPnBM karena saat itu sudah terutang," katanya.
Lebih rinci lagi, dia menambahkan, pengenaan PPnBM tersebut berlaku ketika pabrik sudah mendistribusikan mobil ke dealer.
Baca juga: Kebijakan Relaksasi PPnBM Tidak Tepat Sasaran, Alasannya Ini
"PPnBM dikenakan sekali saat pabrikan menyerahkan ke dealer," pungkas Yustinus.