Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Relaksasi PPnBM Segera Terbit, Dampaknya Akan Terasa di Pasar Mobil Bekas

Permintaan tertinggi terhadap mobil baru diprediksi akan terjadi pada Maret-Mei, di mana penghapusan PPnBM akan diberikan 100 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Relaksasi PPnBM Segera Terbit, Dampaknya Akan Terasa di Pasar Mobil Bekas
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pasar mobil bekas diprediksi akan ikut terimbas kebijakan relaksasi PPnBM yang akan segera diterbitkan Pemerintah untuk industri otomotif. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tahap finalisasi dari aturan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan lanjutan secara teknis dari kebijakan PPnBM nol persen akan segera keluar.

"Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Menurut Sri Mulyani, finalisasi itu sesuai yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.

"Ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," katanya.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara

Dia menambahkan, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk kuartal pertama atau di Maret, April, dan Mei.

Jadi, selama periode tersebut, unit mobil yang dimaksud tidak dikenai PPnBM alias 0 persen, karena PPn-nya dibayarkan oleh negara 100 persen.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Awal Maret, Indigo Auto: Mobil Bekas Umur 2 Tahun Paling Terpengaruh

Berita Rekomendasi

"Lalu pada kuartal II atau Juni, Juli, Agustus akan turun 50 persen insentifnya. Kemudian, 4 bulan terakhir hingga Desember insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen penurunan PPnBM-nya," papar Sri Mulyani.

Dampak untuk mobkas

Lalu bagaimana imbas relaksasi PPnBM ini bagi penjualan mobil bekas (mobkas) ?

Menurut Owner Showroom mobil bekas Indigo Auto, Yudy Budiman, jika aturan tersebut diberlakukan akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas dengan usia 2-3 tahun.

"Persyaratannya untuk yang kena relaksasi PPnBM tadi kan lokal kontennya harus 70 persen. Jadi mobil yang umurnya dua atau tiga tahun pasti kena dampaknya, dari segi harga. Tapi untuk tahun-tahun di atas 4 tahun itu tidak akan berpengaruh banyak," tutur Yudy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Yudy juga melihat isu PPnBM cukup membuat para konsumen mobil bekas bimbang. Akhirnya, kebanyakan konsumen menunggu hingga aturan tersebut jelas.

"Kalau di customer mobil bekas kan jadi wait and see karena nunggu aturan ini," jelas Yudy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas