Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menteri Airlangga: Insentif PPnBM untuk Genjot PDB dari Sektor Industri Manufaktur

Airlangga mengatakan, kebijakan ini digulirkan karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB). 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Airlangga: Insentif PPnBM untuk Genjot PDB dari Sektor Industri Manufaktur
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas merakit mobil di pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menterian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM

Dia mengatakan, kebijakan ini digulirkan karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap pertumbuhan domestik bruto (PDB). 

"Namun, ini kontraksi di sektor alat berat, alat angkut, otomotif turun ke minus 19,86 persen. Kemudian industri ini, turun kurang dari 50 persen di sisi kapasitas normal dari 80 persen ke 40 persen," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021). 

Kemudian, Airlangga menjelaskan, lebih rinci lagi untuk motor turun 43,57 persen, mobil 48,38 persen, dan suku cadang 23 persen. 

Baca juga: Harga Baru Suzuki XL7 dan All New Ertiga Setelah Pemberlakuan PPnBM Nol Persen

Selain itu, sektor otomotif memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tidak langsung, serta ada 7.451 pabrik atau Rp 700 triliun sumbangan terhadap PDB. 

Baca juga: Daftar Harga Baru Mobil Toyota yang Kena Penghapusan PPnBM

"Nah sektor ini yang dibawah 1.500 cc, tingkat kandungan dalam negerinya tertinggi, sehingga diberikan fasilitas pengurangan PPnBM selama 3 bulan yaitu mulai 100 persen, 50 persen, dan 25 persen," pungkas Airlangga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas