Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Sembarangan Pakai Lampu Hazard, Ini Aturan Penggunaannya yang Benar

Sehari-hari kita sering melihat pengendara menggunakan lampu hazard saat berhenti karena lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jangan Sembarangan Pakai Lampu Hazard, Ini Aturan Penggunaannya yang Benar
Auto Express
Tombol lampu hazard di dasbor kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari-hari kita sering melihat pengendara menggunakan lampu hazard saat berhenti karena lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Tahukah Tribunners, lampu hazard ini hanya dipakai untuk peringatan atau sebagai alarm kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil yang kita kendarai terkena masalah sehingga diharuskan berhenti.

"Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Senin (15/3/2021).

Penggunaan lampu hazard pun tak boleh sembarangan, karena memiliki dasar hukum, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang berisi : Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Baca juga: Penerapan Standar Euro 4 Sudah Mendesak, BBM Ron Rendah Perlu Dihilangkan Bertahap

Yang dimaksud dengan "isyarat lain" adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Baca juga: Sambangi 25 Operator Bus, Menhub Resmikan Roadshow PerpalZ TV Goes To Sumatera

Sementara yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Berita Rekomendasi

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. 

Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan, sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.

Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Saat hujan, biasanya bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu yang berkedip.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil pengendara tersebut dan berisiko salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Pengendara disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk.

Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan, karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Sebagai ganti penyalaan lampu hazard, pengendara cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

"Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan," terang Tara.

Yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas