Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik
Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apa itu ETLE?
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem tilang elektronik ini berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Baca juga: Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional
Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas
Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.
Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.
Dikutip dari akun Instagram Hubungan Masyarakat Riau (Humas Riau), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE:
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Menerobos lampu merah