Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya

Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya
ist
New Fortuner. Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya 

Dikutip dari Kontan.co.id, sebelumnya pada awal Maret lalu, insentif fiskal tersebut hanya diberikan kepada mobil tertentu dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Adapun insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.

Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri."

"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita merilis sembilan nama mobil yang masuk ke dalam kriteria relaksasi PPnBM 2.500 cc.

BERITA TERKAIT

Berikut sembilan tipe mobil yang mendapat perluasan relaksasi PPnBM:

1. Toyota Innova 2.0

2. Toyota Innova 2.4

3. Toyota Fortuner 2.4 4x2

4. Toyota Fortuner 2.4 4x4

5. Honda CRV 1.5 T

6. Honda CRV 2.0 CVT

7. Honda HR-V 1.8 L

8. Honda City Hatchback

(Tribunnews.com/Fajar/Lita febriani)(Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Berita terkait diskon PPnBM Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas