Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya

Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya
ist
New Fortuner. Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya 

Adapun insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.

Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri."

"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita merilis sembilan nama mobil yang masuk ke dalam kriteria relaksasi PPnBM 2.500 cc.

Berikut sembilan tipe mobil yang mendapat perluasan relaksasi PPnBM:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Toyota Innova 2.0

2. Toyota Innova 2.4

3. Toyota Fortuner 2.4 4x2

4. Toyota Fortuner 2.4 4x4

5. Honda CRV 1.5 T

6. Honda CRV 2.0 CVT

7. Honda HR-V 1.8 L

8. Honda City Hatchback

(Tribunnews.com/Fajar/Lita febriani)(Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Berita terkait diskon PPnBM Mobil

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas