Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya
Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Aplikasi SINAR atau layanan SIM Keliling.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Pas Foto Terbaru dan Surat Keterangan Dokter
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)