Pedoman Baru Razia Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Knalpot Tak Standar Bakal Diberi Peringatan
Pedoman Baru Razia Knalpot Brong atau bersuara bising, Bengkel dan Pedagang Knalpot Tak Standar Bakal Diberi Peringatan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising.
Pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Berdasarkan isi surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.
Pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya
Baca juga: Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor
Tidak hanya untuk pengendara, pedagang knalpot tak standar dan bengkel yang melayani pemasangannya juga bakal mendapat peringatan.
Polisi akan memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.
Pengguna knalpot tak standar bakal dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, polisi juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.
Baca juga: Masih Ada Diskon PPnBM Rp 15 Jutaan untuk Pembelian Almaz RS di Bulan Mei
Baca juga: Motor Voorijder Polisi Wajib Isi Pertamax, Kalau Tidak Mesin Nggelitik
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut isi surat telegram dari Kapolri yang menjelaskan langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita terkait knalpot lainnya