Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cicilan Motor Menunggak, Bagaimana Sebenarnya Antisipasi Leasing? Begini Jawaban FIFGROUP

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan leasing.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cicilan Motor Menunggak, Bagaimana Sebenarnya Antisipasi Leasing? Begini Jawaban FIFGROUP
IST
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis pembiayaan kendaraan seperti sepeda motor dan barang elektronik selama ini akrab dengan kejadian nasabah menunggak cicilan.

Di masyarakat muncul persepsi aksi main tarik paksa juru tagih leasing kepada debitur yang mendatangi kediaman debitur atau mengambil paksa kendaraan yang menunggak cicilannya tersebut di jalan.

Menanggapi fenomena ini, Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengatakan, pada prinsipnya perusahaannya tetap memegang pada ketentuan yang berlaku untuk aturan main penarikan unit yang cicilannya menunggak.

 "FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan

Pihaknya justru menghimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaannya.

Baca juga: DFSK Gelar Pameran di 50 Mal, Ada DP Rendah 20 Persen dan Cicilan 3 Jutaan untuk Gloryi-Auto

"Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Setia Budi Tarigan saat jadi pembicara di acara webinar bertajuk “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” yang diselenggarakan Kamis (24/06/2021).

Baca juga: Kesulitan Angsur Cicilan, Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Babak-belur Dihajar Pandemi

Webinar ini diikuti 600 peserta lebih, termasuk jajaran direksi dan manajemen FIFGROUP serta advokat dan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP.

Berita Rekomendasi

Tampil sebagai narasumber adalah Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto dan Ahli Hukum Pidana dan akademisi Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.

Baca juga: Indonesia Negara Pertama yang Pasarkan Toyota Raize 1.200 CC

Webinar ini mendapatkan respon positif dari para peserta. Banyak dari mereka menanyakan ihwal Implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia.

Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto mengatakan, ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” kata Ario.

Akademisi Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. menegaskan, penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ujarnya.

Industri pembiayaan Indonesia tahun 2021 ini menunjukkan tren pemulihan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25% secara month-to-month menjadi Rp 362,70 triliun.

Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu juga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet khususnya untuk industri pembiayaan yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.

Hasil perhitungan sebuah Biro Riset per Maret 2021 menunjukkan potensi kredit atau pembiayaan tidak tertagih mencapai Rp 484,39 triliun.

Industri pembiyaan menyumbang sebesar Rp 53,60 triliun yang dihitung dari NPF dan ditambah dengan asumsi 20% dari pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp 198,27 triliun yang diperkirakan menjadi NPF.

Pada industri pembiayaan khususnya pembiayaan atas benda bergerak yang dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia, tentunya menjadi sebuah pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan.

Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. Eksekusi jaminan fidusia menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir besarnya pembiayaan tidak tertagih.

Namun, tindakan tersebut saat ini menjadi kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat di Indonesia

Terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di tengah masyarakat, terlebih di masa pandemi seperti saat ini serta ditambah lagi adanya pemahaman multitafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia baik dari masyarakat, pelaku bisnis pembiayaan, maupun praktisi hukum.

Caption Foto 1
Operational Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, membuka acara webinar berjudul “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” pada Kamis (24/06/2021).

Caption Foto 2
Webinar yang dilaksanakan dengan tujuan untuk pembekalan terhadap seluruh karyawan FIFGROUP, mitra hingga advokat ini menghadirkan narasumber Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto (kedua dari kira baris atas), dan Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (paling kanan baris kedua) beserta jajaran direksi dan manajemen FIFGROUP.
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel khusus sepeda motor Honda yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor Tbk., yang juga anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna dan AMITRA merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) FIFGROUP yang melayani pembiayaan syariah. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan lebih dari 240 kantor cabang dan 416 Point of Service (POS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas