Cicilan Motor Menunggak, Bagaimana Sebenarnya Antisipasi Leasing? Begini Jawaban FIFGROUP
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan leasing.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis pembiayaan kendaraan seperti sepeda motor dan barang elektronik selama ini akrab dengan kejadian nasabah menunggak cicilan.
Di masyarakat muncul persepsi aksi main tarik paksa juru tagih leasing kepada debitur yang mendatangi kediaman debitur atau mengambil paksa kendaraan yang menunggak cicilannya tersebut di jalan.
Menanggapi fenomena ini, Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengatakan, pada prinsipnya perusahaannya tetap memegang pada ketentuan yang berlaku untuk aturan main penarikan unit yang cicilannya menunggak.
"FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan
Pihaknya justru menghimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaannya.
Baca juga: DFSK Gelar Pameran di 50 Mal, Ada DP Rendah 20 Persen dan Cicilan 3 Jutaan untuk Gloryi-Auto
"Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Setia Budi Tarigan saat jadi pembicara di acara webinar bertajuk “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” yang diselenggarakan Kamis (24/06/2021).
Baca juga: Kesulitan Angsur Cicilan, Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Babak-belur Dihajar Pandemi
Webinar ini diikuti 600 peserta lebih, termasuk jajaran direksi dan manajemen FIFGROUP serta advokat dan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP.
Tampil sebagai narasumber adalah Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto dan Ahli Hukum Pidana dan akademisi Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
Baca juga: Indonesia Negara Pertama yang Pasarkan Toyota Raize 1.200 CC
Webinar ini mendapatkan respon positif dari para peserta. Banyak dari mereka menanyakan ihwal Implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia.
Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto mengatakan, ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” kata Ario.
Akademisi Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. menegaskan, penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ujarnya.
Industri pembiayaan Indonesia tahun 2021 ini menunjukkan tren pemulihan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25% secara month-to-month menjadi Rp 362,70 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.