Cicilan Motor Menunggak, Bagaimana Sebenarnya Antisipasi Leasing? Begini Jawaban FIFGROUP
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan leasing.
Editor: Choirul Arifin
Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu juga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet khususnya untuk industri pembiayaan yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.
Hasil perhitungan sebuah Biro Riset per Maret 2021 menunjukkan potensi kredit atau pembiayaan tidak tertagih mencapai Rp 484,39 triliun.
Industri pembiyaan menyumbang sebesar Rp 53,60 triliun yang dihitung dari NPF dan ditambah dengan asumsi 20% dari pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp 198,27 triliun yang diperkirakan menjadi NPF.
Pada industri pembiayaan khususnya pembiayaan atas benda bergerak yang dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia, tentunya menjadi sebuah pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan.
Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang tertentu. Eksekusi jaminan fidusia menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir besarnya pembiayaan tidak tertagih.
Namun, tindakan tersebut saat ini menjadi kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat di Indonesia
Terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di tengah masyarakat, terlebih di masa pandemi seperti saat ini serta ditambah lagi adanya pemahaman multitafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia baik dari masyarakat, pelaku bisnis pembiayaan, maupun praktisi hukum.
Caption Foto 1
Operational Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, membuka acara webinar berjudul “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” pada Kamis (24/06/2021).
Caption Foto 2
Webinar yang dilaksanakan dengan tujuan untuk pembekalan terhadap seluruh karyawan FIFGROUP, mitra hingga advokat ini menghadirkan narasumber Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto (kedua dari kira baris atas), dan Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (paling kanan baris kedua) beserta jajaran direksi dan manajemen FIFGROUP.
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel khusus sepeda motor Honda yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor Tbk., yang juga anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna dan AMITRA merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) FIFGROUP yang melayani pembiayaan syariah. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan lebih dari 240 kantor cabang dan 416 Point of Service (POS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.