Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tak Hanya Boros, Penggunaan BBM Tak Sesuai Anjuran Pabrik Juga Bikin Mesin Cepat Rusak

Sebaiknya pemilik kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, sebagaimana anjuran pabrikan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Hanya Boros, Penggunaan BBM Tak Sesuai Anjuran Pabrik Juga Bikin Mesin Cepat Rusak
/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi: Sejumlah kendaraan mengantre di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengingatkan, agar pemilik kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, sebagaimana anjuran pabrikan.

Jika tidak, menurutnya, hal itu akan berpengaruh buruk terhadap kondisi mesin kendaraan.

“Banyak dampaknya. Antara lain mesin kendaraan cepat rusak,” kata Kukuh kepada media di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi produsen memang memiliki berbagai risiko buruk.

Selain berisiko terhadap keawetan mesin, juga membuat mesin kendaraan tidak bisa bekerja maksimal.

Akibatnya, imbuh Kukuh, mesin kendaraan pun akan menghasilkan emisi gas buang tak sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Gunakan BBM Pertamax Series Bantu Perbaiki Kualitas Udara Kota

Berita Rekomendasi

“Pemakaian bahan bakar tidak efisien dan boros,” ujarnya.

Penggunaan BBM berkualitas tersebut, jelas Kukuh, memang dicantumkan dalam buku manual saat membeli kendaraan.

Pada buku petunjuk tersebut, terdapat ketentuan atau standar RON BBM, termasuk kadar sulfur yang harus digunakan.

“Makanya, sudah seharusnya para pemilik mobil baru mengisi kendaraan mereka dengan BBM berkualitas atau RON, yaitu BBM yang sesuai standar dan disarankan dari pabrikan,” ujar Kukuh.

Baca juga: MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji Dari Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Persyaratan pemakaian BBM RON tinggi untuk kendaraan tersebut, menurut Kukuh, karena disesuaikan juga dengan spesifikasi mesin kendaraan.

Apalagi, mesin kendaraan keluaran baru juga menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Baca juga: Pakar Lingkungan: BBM Berkualitas Turunkan Polusi Udara

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, bahwa sejak 2018, seluruh kendaraan khususnya roda empat sudah harus menggunakan bahar bakar memenuhi standar buang Euro 4.

“Dan pada tahun 2022 persyaratan yang sama mulai diberlakukan kepada kendaraan bermesin diesel,” kata Kukuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas