Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII
gridoto.com
Vespa GTS Super Tech 300 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.

Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak aturan ini diterbitkan pada 19 Februari 2021 lalu.

“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief dikutip dari NTMC Polri, Kamis (5/8/2021).

Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250 cc.

Baca juga: Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya

Kemudian SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250 cc hingga 500 cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI.

BERITA REKOMENDASI

Sementara di Indonesia, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250 cc.

Berikut daftarnya :

1. Yamaha TMAX DX

Yamaha TMAX DX
Yamaha TMAX DX (gridoto.com)

Dikutip dari yamaha-motor.co.id, Yamaha TMAX DX berkapasitas mesin 530 cc.

Sehingga, pengemudi motor ini wajib miliki SIM CII.

Baca juga: Harga Honda Super Cub C125 Terbaru di Indonesia, Motor Legendaris dengan Desain Retro


2. BMW C 400 GT

BMW C 400 GT
BMW C 400 GT (gridoto.com)

BMW C 400 GT memiliki mesin 350 cc, sehingga pengemudi wajib miliki SIM CI.

3. BMW C 400 X

Sama dengan BMW C 400 GT, motor matic BMW C 400 X juga miliki mesin 350 cc.

4. Honda X-ADV

a
Honda X-ADV (www.astra-honda.com)

Motor Honda X-ADV versi 150 yang ada di Indonesia memiliki mesin 250 cc.

Baca juga: Dilema Petronas Yamaha SRT untuk MotoGP 2022: Rossi Diambang Pensiun, Morbidelli ke Tim Pabrikan

5. Vespa GTS Super Tech 300

Vespa GTS Super Tech 300
Vespa GTS Super Tech 300 (gridoto.com)

Vespa GTS Super Tech 300 ini memiliki mesin berkapasitas 278,3 cc.

6. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced

Skuter buatan Italia ini memiliki mesin berkapasitas 493 cc.

Baca juga: Brio Jadi Mobil Paling Laris Honda Sepanjang Semester I

7. Max SYM 400i (399 cc)

8. Max SYM 600i (565 cc)

9. Cruisym 300i (278,3 cc)

Cruisym 300i
Cruisym 300i (gridoto.com)

Syarat memiliki SIM CI dan CII

Syarat SIM CI :

Untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan :

- Sudah memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

- Usia minimal 18 tahun

Baca juga: 5 FAKTA Teror Wafer Berisi Pecahan Silet di Jember, Ini Pengakuan Pelaku, Singgung soal Tolak Bala

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

Berita terkait Surat Izin Mengemudi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas