Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Asuransi Paling Tepat untuk Pengguna Jalan

Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asuransi Paling Tepat untuk Pengguna Jalan
dok Forwot
Direktur Adira Insurance Wayan Pariama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waspada dalam berkendara menjadi sebuah keharusan jika tengah berada di jalan raya.

Akibat ketidakwaspadaan, angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.

PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Direktur Adira Insurance Wayan Pariama, mengatakan kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi.

"Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya," ungkap Wayan saat Ngovsan Forwot, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil

Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Data tersebut juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban.

Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.

Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

Baca juga: Karyawan pada Sektor UMKM Dapat Bantuan Keringanan Asuransi Kesehatan

"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor," ungkap Wayan.


Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif.

Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp 25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25 juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp 250.000 per-tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas