Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berlaku Hari Ini, Polisi Maksimalkan e-TLE untuk Tindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan utama di DKI Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berlaku Hari Ini, Polisi Maksimalkan e-TLE untuk Tindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan utama di DKI Jakarta.

Seiring meningkatnya mobilitas kendaraan pada perpanjangan PPKM Level 3, polisi akan menyiagakan personel gabungan untuk mengawasi kepatuhan aturan tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tindakan hukum yang dilakukan dalam aturan ganjil-genap akan menggunakan dua sistem.

"Hari ini kita mulai melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar gage. Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan tilang secara manual," kata Sambodo saat meninjau aturan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Nantinya, setiap pelanggar yang terdeteksi melakukan pelanggaran baik secara penindakan langsung atau e-Tilang, polisi akan memberikan bukti pelanggaran. Untuk pelanggar yang terdeteksi melalui e-TLE, polisi akan mengirimkan bukti capture video pengendara sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Akan Dapatkan Sanksi Tilang

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar gage yang ketangkap oleh petugas akan diproses di tempat. Kemudian kalau ada pelanggar yang datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh etle, maka hasil capture itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," jelasnya.

Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

Dalam penindakan melalui e-TLE, polisi akan melakukan konfirmasi ulang untuk melakukan penindakan hukum. Sebab, polisi menjamin tidak ada pelanggar yang ditindak sampai dua kali baik secara manual atau e-TLE akibat aturan ganjil-genap ini.

Baca juga: Mirip VW Beetle, Mobil Bikinan Great Wall Ini Siap Mendebut di China

Berita Rekomendasi

"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu, diutamakan tilang manual karena e-TLE kan tidak di semua tempat. Misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik, mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota yang kemudian menilang secara manual," tuturnya.

Baca juga: Akselerasi Ekosistem Mobil Listrik, EVCuzz Siap Operasikan 70 Titik SPKLU Tahun Ini

"Data itu kemudian kita samakan dengan data capture, sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," tandas Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas