Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penjelasan Kementerian Keuangan Tentang Perpanjangan PPNBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

insentif pajak berupa PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor resmi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Kementerian Keuangan Tentang Perpanjangan PPNBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun
Dok.Universitas Indonesia/IST
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. 

Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).

Dia menjelaskan, adanya insentif tersebut dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Baca juga: Menperin Proyeksikan PPnBM DTP Bisa Tambah Penerimaan Pajak Sebesar Rp 2,22 Triliun

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Baca juga: Daihatsu Terios Eco Idle Rilis di Indonesia, Harga Kena PPnBM Nol Persen Mulai Rp 205 Jutaan

Berita Rekomendasi

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca juga: Honda Masih Hitung Harga Baru Brio Satya Jika Kena PPnBM 3 Persen Mulai Oktober

Sebagai informasi, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ?1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

Febrio menambahkan, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu.

Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

Baca juga: Agya dan Calya Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Toyota Siapkan Harga Terbaru

"Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," ujar Febrio.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas