Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemerintah Dinilai Belum Siap Hadapi Peralihan Penggunaan Kendaraan Bahan Bakar Minyak ke Listrik

indikasi ketidaksiapan pemerintah untuk sementara ini yakni karena belum ada manufaktur kendaraan listrik di Indonesia, motor maupun mobil

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Dinilai Belum Siap Hadapi Peralihan Penggunaan Kendaraan Bahan Bakar Minyak ke Listrik
dok.
Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKU) EVCuzz berkapasitas 7kW di Suvarna Golf Halim Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah Dinilai Belum Siap Hadapi Peralihan Penggunaan Kendaraan Bahan Bakar Minyak ke Listrik 

Pemerintah Republik Indonesia berencana menyetop penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan pers, Kamis (14/10/2021).

Arifin mengungkap pemberhentian penjualan mobil dan motor konvensional ditargetkan berlaku mulai 2040.

Menurutnya, hal ini komitmen pemerintah dalam mewujudkan nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

"Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060," kata Menteri Arifin.

Ia menuturkan sejumlah target yang akan dicapai di tahun 2040 selain penjualan kendaraan motor konvensional.

"EBT sudah mencapai 71 persen, tidak ada PLT Diesel yang beroperasi, Lampu LED 70 persen, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita," jelasnya.

Baca juga: Era Kendaraan Listrik, PLN Targetkan 113 SPKLU Beroperasi Tahun Ini

Berita Rekomendasi

Sejumlah tahapan pemerintah disiapkan menuju capaian target nol emisi. 

"Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai 2060 dengan beberapa strategi kunci," jelas Arifin.

Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal.

"Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," tuturnya.

Di tahun 2022 akan adan Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

Baca juga: Gaikindo Ungkap Tantangan Peralihan Penggunaan Kendaran Bahan Bakar Minyak ke Listrik

Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir di tahun 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS di tahun 2025.

Pada 2027, pemerintah akan memberhentikan stop impor LNG dan 42 peresn EBT didominasi dari PLTS di 2030. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas