Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.
Saat membayar pajak tahunan, Anda tidak perlu meminjam KTP milik orang lain.
Perlu diketahui, sebelum mengurus balik nama STNK, Anda perlu mencabut berkas terlebih dahulu.
Jika berkas sudah tercabut, Selanjutnya Anda bisa endaftar untuk pembuatan STNK yang baru sesuai domisili.
Setelah memperoleh STNK atas nama sendiri, selanjutnya Anda perlu mengurus untuk pembuatan BPKB yang baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili Anda.
Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama pada STNK dan BPKB?
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur mengurus balik nama pada STNK dan BPKB, yakni:
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut kelengkapan dokumen untuk mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, di antaranya:
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi;
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
B. Balik nama STNK
Berikut prosedur balik nama pada STNK, yakni:
- Prosedur pertama yakni, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;
- Lalu, kendaraan Anda harus melalui proses cek fisik, jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda peroleh ari proses cek fisik tersebut;
- Serahkan hasil cek fisik pada motor dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket;
- Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisir dan dokumen milik Anda akan dikembalikan;
- Apabila berkas sudah diterima, Anda perlu datang ke loket bagian cek fiskal.
- Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan, jika sudah, bisa kembalikan ke petugas;
- Lalu, tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan petugas ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta membayar dan melunasi pajak yang belum terbayar apabila masih ada;
- Lalu Anda diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan;
- Selain itu, petugas akan meminta semua berkas Anda yang sudah dilegalisir;
- Setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;
- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas;
- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;
Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.
- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;
- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;
- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;
- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;
- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;
- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;
- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;
- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi;
- Pada saat itu, petugas akan meminta semua berkas yang Anda bawa, termasuk BPKB asli;
- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK kepada Anda;
- Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, kemungkinan 1-2 hari setelahnya;
- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Selanjutnya Anda bisa mendatangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK;
- Kemudian, serahkan bukti tersebut kepada petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru;
- Setelah semua selesai, Anda akan memperoleh STNK yang baru atas nama Anda sendiri.
C. Posedur balik nama BPKB kendaraan bermotor
Berikut prosedur balik nama pada BPKB, di antaranya:
- Jika Anda sudah memperoleh STNK yang baru, selanjutnya Anda perlu mendatangi Polda untuk proses balik nama pada BPKB;
- Namun, siapkan terlebih dahulu berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;
- Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket pada bagian Ditlantas;
- Kemudian, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;
Formulir tersebut berguna untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas milik Anda.
- Apabila berkas Anda sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM;
- Lalu, Anda perlu Antri kembali di loket balik nama guna menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;
- Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan;
- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil;
- Prosedur terakhir yakni, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar balik nama kendaraan bermotor