Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Satlantas Polres Ketapang
(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.

Saat membayar pajak tahunan, Anda tidak perlu meminjam KTP milik orang lain.

Perlu diketahui, sebelum mengurus balik nama STNK, Anda perlu mencabut berkas terlebih dahulu.

Jika berkas sudah tercabut, Selanjutnya Anda bisa endaftar untuk pembuatan STNK yang baru sesuai domisili.

Setelah memperoleh STNK atas nama sendiri, selanjutnya Anda perlu mengurus untuk pembuatan BPKB yang baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili Anda.

Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama pada STNK dan BPKB?

Berita Rekomendasi

Dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Grid.ID/Octa Saputra)

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur mengurus balik nama pada STNK dan BPKB, yakni:

A. Kelengkapan Dokumen

Berikut kelengkapan dokumen untuk mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, di antaranya:

- BPKB asli dan fotokopi;

- STNK asli dan fotokopi;

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas