Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Satlantas Polres Ketapang
(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.

Saat membayar pajak tahunan, Anda tidak perlu meminjam KTP milik orang lain.

Perlu diketahui, sebelum mengurus balik nama STNK, Anda perlu mencabut berkas terlebih dahulu.

Jika berkas sudah tercabut, Selanjutnya Anda bisa endaftar untuk pembuatan STNK yang baru sesuai domisili.

Setelah memperoleh STNK atas nama sendiri, selanjutnya Anda perlu mengurus untuk pembuatan BPKB yang baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili Anda.

Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama pada STNK dan BPKB?

Rekomendasi Untuk Anda

Dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Grid.ID/Octa Saputra)

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur mengurus balik nama pada STNK dan BPKB, yakni:

A. Kelengkapan Dokumen

Berikut kelengkapan dokumen untuk mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, di antaranya:

- BPKB asli dan fotokopi;

- STNK asli dan fotokopi;

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi;

- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas