Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Satlantas Polres Ketapang
(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB. 

- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi;

- Pada saat itu, petugas akan meminta semua berkas yang Anda bawa, termasuk BPKB asli;

- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK kepada Anda;

- Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, kemungkinan 1-2 hari setelahnya;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Selanjutnya Anda bisa mendatangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK;

- Kemudian, serahkan bukti tersebut kepada petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru;

Berita Rekomendasi

- Setelah semua selesai, Anda akan memperoleh STNK yang baru atas nama Anda sendiri.

C. Posedur balik nama BPKB kendaraan bermotor

Berikut prosedur balik nama pada BPKB, di antaranya:

- Jika Anda sudah memperoleh STNK yang baru, selanjutnya Anda perlu mendatangi Polda untuk proses balik nama pada BPKB;

- Namun, siapkan terlebih dahulu berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;

- Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket pada bagian Ditlantas;

- Kemudian, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

Formulir tersebut berguna untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas milik Anda.

- Apabila berkas Anda sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM;

- Lalu, Anda perlu Antri kembali di loket balik nama guna menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;

- Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil;

- Prosedur terakhir yakni, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar balik nama kendaraan bermotor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas