Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Satlantas Polres Ketapang
(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB. 

- Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, kemungkinan 1-2 hari setelahnya;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Selanjutnya Anda bisa mendatangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK;

- Kemudian, serahkan bukti tersebut kepada petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru;

- Setelah semua selesai, Anda akan memperoleh STNK yang baru atas nama Anda sendiri.

C. Posedur balik nama BPKB kendaraan bermotor

Berikut prosedur balik nama pada BPKB, di antaranya:

Rekomendasi Untuk Anda

- Jika Anda sudah memperoleh STNK yang baru, selanjutnya Anda perlu mendatangi Polda untuk proses balik nama pada BPKB;

- Namun, siapkan terlebih dahulu berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;

- Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket pada bagian Ditlantas;

- Kemudian, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

Formulir tersebut berguna untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas milik Anda.

- Apabila berkas Anda sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM;

- Lalu, Anda perlu Antri kembali di loket balik nama guna menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;

- Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil;

- Prosedur terakhir yakni, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar balik nama kendaraan bermotor

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas