Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Satlantas Polres Ketapang
(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB. 

- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

B. Balik nama STNK 

Berikut prosedur balik nama pada STNK, yakni:

- Prosedur pertama yakni, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;

- Lalu, kendaraan Anda harus melalui proses cek fisik, jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda peroleh ari proses cek fisik tersebut;

- Serahkan hasil cek fisik pada motor dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket;

- Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisir dan dokumen milik Anda akan dikembalikan;

Berita Rekomendasi

- Apabila berkas sudah diterima, Anda perlu datang ke loket bagian cek fiskal.

- Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan, jika sudah, bisa kembalikan ke petugas;

- Lalu, tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Selanjutnya, Anda akan diarahkan petugas ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta membayar dan melunasi pajak yang belum terbayar apabila masih ada;

- Lalu Anda diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan;

- Selain itu, petugas akan meminta semua berkas Anda yang sudah dilegalisir;

- Setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas