Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
B. Balik nama STNK
Berikut prosedur balik nama pada STNK, yakni:
- Prosedur pertama yakni, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;
- Lalu, kendaraan Anda harus melalui proses cek fisik, jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda peroleh ari proses cek fisik tersebut;
- Serahkan hasil cek fisik pada motor dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket;
- Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisir dan dokumen milik Anda akan dikembalikan;
- Apabila berkas sudah diterima, Anda perlu datang ke loket bagian cek fiskal.
- Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan, jika sudah, bisa kembalikan ke petugas;
- Lalu, tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan petugas ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta membayar dan melunasi pajak yang belum terbayar apabila masih ada;
- Lalu Anda diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan;
- Selain itu, petugas akan meminta semua berkas Anda yang sudah dilegalisir;
- Setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;