Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Mengurus balik nama STNK dan BPKB, berikut kelengkapan syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dilakukan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas;
- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;
Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.
- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;
- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;
- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;
- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;
- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;
- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;
- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;
- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;