MTI: Pengelola Wisata Seharusnya Sediakan Fasilitas Istirahat untuk Pengemudi Bus
Kemenparekraf diminta menerapkan peraturan baru yang mewajibkan semua pengelola destinasi wisata menyediakan fasilitas istirahat untuk pengemudi bus.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta menerapkan peraturan baru yang mewajibkan semua pengelola destinasi wisata menyediakan fasilitas istirahat untuk pengemudi bus.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menerangkan, satu di antara faktor penyebab kecelakaan adalah karena pengemudi mengantuk.
Saat ini, lanjut dia, sektor pariwisata mulai menggeliat. Artinya, mobilitas pengendara diyakini juga meningkat. Apalagi, jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
"Sektor pariwisata mulai menggeliat. Setiap detinasi wisata dan penginapan diwajibkan untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus wisata," ujar Djoko melalui keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Sektor Pariwisata Mulai Merangkak, Sekarang Jadi Waktu Tepat Hunting Tiket
Djoko melihat masih banyak tempat wisata belum menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata, karena tidak ada kewajiban. Karena itu, ia meminta Kemenparekraf yang dipimpin Sandiaga Uno mewajibkan hal tersebut.
Baca juga: Kembali Disesuaikan, Penumpang dan Pengemudi Transportasi Darat Boleh Pakai Antigen
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu membuat peraturan yang mewajibkan setiap tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata," imbuh Djoko.
Djoko menilik tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Bahkan, hingga menyebabkan meninggal dunia. Ia menyampaikan berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), dalam 1 jam, 1-3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.