Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan

Berikut tips aman berkendara di jalan tol. Jalan tol merupakan jalan yang banyak dipilih oleh pengemudi untuk menempuh perjalanan jarak jauh.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ramai Lancar - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa Bawen menuju Semarang yang terpantau ramai lancar, Rabu (13/10/21). Berikut tips aman berkendara di jalan tol. 

Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.

Baca juga: Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya

Baca juga: Kenali Bahaya Microsleep saat Berkendara, Simak Cara untuk Mencegahnya

Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:

1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas