Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan
Berikut tips aman berkendara di jalan tol. Jalan tol merupakan jalan yang banyak dipilih oleh pengemudi untuk menempuh perjalanan jarak jauh.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Baca juga: Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya
Baca juga: Kenali Bahaya Microsleep saat Berkendara, Simak Cara untuk Mencegahnya
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)