Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan
Berikut tips aman berkendara di jalan tol. Jalan tol merupakan jalan yang banyak dipilih oleh pengemudi untuk menempuh perjalanan jarak jauh.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak tips aman berkendara di jalan tol dalam artikel ini.
Jalan tol merupakan jalan yang banyak dipilih oleh pengemudi untuk menempuh perjalanan jarak jauh.
Beberapa pengguna memilih jalan tol karena dapat mempersingkat waktu perjalanan.
Namun, untuk melintasi jalan tol, pengguna perlu berhati-hati dalam berkendara.
Lalu bagaimana tips aman berkendara di jalan tol?
Baca juga: Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya
Baca juga: Vanessa Angel Tewas Kecelakaan Mobil, Begini Tips Aman Berkendara di Tol
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Berikut beberapa tips aman berkendara di jalan tol yang dikutip dari akun Facebook resmi PT Jasa Marga:
1. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik.
2. Patuhi batas minimal dan maksimal kecepatan saat berkendara di jalan tol.
3. Upayakan tetap fokus dan konsentrasi penuh
4. Perhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan (minimal 60 meter).
5. Pahami rute jalan tol dengan baik.
6. Pastikan saldo e-Toll cukup agar perjalanan lebih nyaman.
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Baca juga: Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya
Baca juga: Kenali Bahaya Microsleep saat Berkendara, Simak Cara untuk Mencegahnya
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)