Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Batal Diterapkan Mulai 13 November, Diundur Sampai Januari 2022
Tilang kendaraan tidak lulus emisi batal 13 November dan diundur sampai Januari 2022.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Ketentuan uji emisi
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;
- Dilakukan selama 5-7 menit;
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;
- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel lainnya terkait Uji Emisi