Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bikin Mantan Pacar Lumpuh Pasca Kecelakaan Mobil, YouTuber Ini Jadi Tahanan Polisi

Penahanan YouTuber bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini mengacu pada laporan polisi yang disampaikan Edelenyi Laura Anna.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin Mantan Pacar Lumpuh Pasca Kecelakaan Mobil, YouTuber Ini Jadi Tahanan Polisi
Instagram Jktinfo
Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan penumpang mengalami cacat fisik bisa digugat ke pengadilan.

Hal ini dibuktikan oleh perempuan cantik yang sehari-hari juga dikenal sebagai selebgram, Edelenyi Laura Anna.

Edelenyi Laura Anna menggugat mantan kekasihnya sendiri, YouTuber Gaga Muhammad atas kelalaiannya saat mengemudikan mobil dan mengalami kecelakaan yang  mengakibatkan kakinya lumpuh.

YouTuber Gaga Muhammad pun kini dikabarkan sudah resmi ditahan.

Penahanan YouTuber bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini mengacu pada laporan polisi yang disampaikan Edelenyi Laura Anna.

Kecelakaan yang dialami Laura Anna sendiri terjadi pada 2019 silam, saat dia semobil bersama Gaga Muhammad dan melintas di ruas tol Jagorawi.

Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Berita Rekomendasi

Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.

Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.

"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."

"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.

Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Laura Anna
Laura Anna
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas