Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Deretan Motor Bekas dan Harganya Rp 5 Jutaan, Banyak Variasi Mulai Keluaran Tahun 2015

Rekomendasi motor bekas dari berbagai merek di pasar motor bekas Rp 5 jutaan berikut sudah dirangkum dari laman Olx.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Deretan Motor Bekas dan Harganya Rp 5 Jutaan, Banyak Variasi Mulai Keluaran Tahun 2015
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi masyarakat yang sedang mencari motor bekas kini banyak pilihan pada Januari 2022 ini.

Bahkan untuk yang lebih spesifik harganya sekitar Rp 5 juta pun pilihannya bervariasi.

Motor bekas keluaran tahun 2010 berikut jadi rekomendasi berikutnya.

Rekomendasi motor bekas dari berbagai merek di pasar motor bekas Rp 5 jutaan berikut sudah dirangkum dari laman Olx.

Baca juga: Buat Pencinta Motor Klasik, Berikut Daftar Motor Seken Seharga Rp 2 Jutaan

Adapun jenis motor bekas Rp 5 jutaan dari dengan jenis kendaraan motor bebek bahkan motor matik kian ramai dicari.

Daftar berikut terdiri dari pabrikan Jepang dengan jenis motor matik dan motor bebek Yamaha, Honda, Suzuki, dan yang lainnya.

Apabila mencari harga motor bekas Rp 5 jutaan, pembidik harus periksa setiap kondisi dan fitur dari motor matik atau motor bebek.

Baca juga: Muat Banyak Penumpang, Harga Nissan Evalia Seken Makin Terjangkau, Segini Biaya Servisnya

Berita Rekomendasi

Beberapa jenis kendaraan perlu diketahui kondisi rem, aki, hingga busi untuk memastikan pilihan harga motor bekas Rp 5 jutaan masih layak jalan.

Varian riwayat angka perjalanan hingga kesehatan mesin dari motor bebek, motor matik Honda, Yamaha, dan Suzuki.

Baca juga: Mobil Seken Harga Mulai Rp 50 Jutaan Ditawarkan di Balai Lelang, dari Avanza Sampai Honda Jazz

Pertimbangan faktor usia motor bekas maupun kelengkapan bodi motor matik dan motor bebek pilihan.

Pilihan lain di luar dari pertimbangan fitur bersama kondisi juga wajib diperhatikan saat mencari harga motor bekas Rp 5 jutaan berikut.

Kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dicek kembali untuk melihat status pajak dan detail lain.

Penting untuk mengetahui motor bekas tersebut tidak dalam pengawasan pihak berwajib.

Cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan surat tanda kepemilikan motor bekas yang bisa digunakan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas