Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Diskon Pajak PPnBM 0 Persen Untuk LCGC, Produsen Otomotif Bersorak, Ini Pernyataan Mereka

Pemerintah akhirnya memperpanjang diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diskon Pajak PPnBM 0 Persen Untuk LCGC, Produsen Otomotif Bersorak, Ini Pernyataan Mereka
GridOto.com/Rian
Deretan mobil LCGC 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memperpanjang diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022.

Langkah Presiden Joko Widodo dan jajarannya tersebut disambut baik oleh para produsen otomotif.

Daihatsu berharap kebijakan tersebut mampu merangsang pembelian mobil oleh masyarakat, sementara Honda sedang menunggu detil aturannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Baca juga: Mobil LCGC Bakal Dikenai Kenaikan Harga 3 Persen, Ini Kata Gaikindo

"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

BERITA TERKAIT

"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.

Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Baca juga: Gaikindo Tetap Optimistis Pasar Mobil LCGC Berkembang Meski Kena Pajak PPnBM

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.

"Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," ucap Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.

"Di kuartal I diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen, dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM)," tandas Airlangga.

Baca juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil LCGC Tak Terganggu oleh Penerapan PPnBM

Sambut Baik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas