Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ganti Pelat Nomor Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya

Ganti Warna Pelat Nomor Putih tulisan hitam tanpa biaya alias gratis, syarat masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ganti Pelat Nomor Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya
Via Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) 

TRIBUNNEWS.COM - Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Baca juga: 5 Pelat Mobil Arteria Dahlan Bernomor Sama, Diberi Khusus oleh Polisi karena Pejabat

Baca juga: Polri: Perubahan Warna-Pasang Chip Pelat Kendaraan Bakal Bebas Biaya

Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.

"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.

Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.

Berita Rekomendasi

"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."

"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.

Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas