Ini Cara Singkat Periksa Sistem Pengereman Mandiri pada Truk dan Bus
Perawatan kendaraan menjadi kunci utama agar kendaraan dapat berfungsi dengan optimal, khususnya pada sistem pengereman.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawatan kendaraan menjadi kunci utama agar kendaraan dapat berfungsi dengan optimal, khususnya pada sistem pengereman.
UD Truck membagikan langkah-langkah pemeriksaan pengereman udara secara mandiri yang dapat dilakukan sebelum memulai aktivitas dengan kendaraan.
UD Truck Product Management Catur Satyawira, mengatakan hal pertama yang harus dilakukan ialah memeriksa tekanan udara rem depan dan belakang dengan memantau pengukur tekanan di Instrument Cluster normal jika waktu yang diperlukan indikator di tampilan meningkat sejalan dengan nilai di tabel.
Baca juga: Hindari Penggunaan Transmisi Netral pada Saat Truk Melalui Jalan Menurun, Ini Alasannya
"Jika tidak naik secara normal ,mungkin ada kebocoran di dalam sistem udara atau masalah lainnya. Segera hubungi dealer, periksa apakah tekanan udara yang ditunjukkan di pengukur tekanan udara masih normal. Tekanan normal jika indicator tampilan berada dalam kisaran yang ditunjukkan dalam table 770 - 950 kPa {7,7 - 9,5 bar}. Jika tekanan angin dibawah standard akan menyebabkan terjadi pengucian pengereman," jelas Catur.
Kedua, buang air dalam tangki angin dengan air dryer. Air dryer adalah suatu alat yang berfungsi untuk menghilangkan kandungan air pada compressed air (udara terkompresi).
"Sistem ini biasanya menjadi satu kesatuan proses dengan kompresor. Pastikan selalu membuang air pada tangki angin sebelum pengoperasian kendaraan atau setiap pagi," imbuh Catur.
Ketiga, indikasi pengoperasian katup rem normal jika pedal rem tidak macet saat diinjak dan suara gas buang udara dapat didengar saat dilepaskan. Pedal rem harus kembali ke posisi semula saat dilepas.
Baca juga: Kata Pakar UGM soal Dugaan Rem Blong pada Kecelakaan Bus yang Menewaskan 13 Orang di Bantul
Pada kendaraan besar seperti truk dan busa, biasanya menggunakan rem gas buang atau exhaust break.
Untuk melihat apakah rem gas buang berfungsi secara maksimal dapat dilakukan dengan mesin stasioner, pedal gas dan kopling bebas secara penuh posisi (tidak ditekan), periksa untuk melihat jika rem gas buang berfungsi normal dan lampu indikator rem gas buang menyala pada saat itu ketika switch rem gas buang di-on.
Khusus untuk Pengereman Air Over Hidrolik, pengemudi dapat memeriksa untuk melihat jika suara udara buang dapat terdengar dari brake valve yang dipasang dalam panel depan dan pedal rem kembali secara lembut saat pedal rem ditekan dan dibebaskan.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Begini Cara Atasi Rem Blong Pada Mobil
"Kondisi normal adalah bahwa suara udara buang dapat terdengar dan brake valve kembali secara lembut saat pedal ditekan dikembalikan. Jika anda menemukan sesuatu tidak normal, kendaraan anda harus diperiksa dan diperbaiki ke Authorized dealer," ungkap Catur.
Kedua, periksa kebocoran udara juga sebelum mulai beroperasi, jalankan kendaraan di tempat aman pada kecepatan 5-10 km/jam dan aktifkan rem untuk.memeriksa jika pengereman cukup dan tidak ada pengereman hanya sebelah.
Baca juga: Polisi Belum Simpulkan Kecelakaan Maut di Balikpapan Karena Rem Blong Atau Gagal Rem
"Jika rem tidak berfungsi secara normal atau jika ada pengereman hanya sebelah, setel rem. Metode penyetelan bervariasi tergantung pada spesifikasi kendaraan anda. Jika rem ada tanda problem, pastikan untuk diperiksa dan disetel ke Authorized dealer anda," ucapnya.
Ketiga, periksa tekanan udara rem pada air pressure gauge. Keluarkan semua udara dalam tangki udara dan periksa setiap diperlukan untuk mematikan lampu peringatan tekanan udara.
"Jika waktu diukur sama dengan gambar spesifikasi, pengisian udara adalah normal. Waktu pengisian kurang dari 6 menit. Pastikan selalu membuang air pada tangki angin sebelum pengoperasian kendaraan atau setiap pagi," terang Catur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.