Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Lima Model Daihatsu Dapat Diskon Pajak PPnBM DTP, Berikut Daftarnya

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 2022 akhirnya telah diputuskan, termasuk model yang akan menerima insentif

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lima Model Daihatsu Dapat Diskon Pajak PPnBM DTP, Berikut Daftarnya
Istimewa
Daihatsu Sigra turut hadir bersama mobil-mobil unggulan Daihatsu lainnya pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD City Tangerang, 11 November – 21 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 2022 akhirnya telah diputuskan, termasuk model mana saja yang akan menerima insentif tersebut.

Untuk kendaraan Daihatsu, ada 5 model dengan 51 varian yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan KBH2 atau LCGC Daihatsu untuk Ayla ada 12 varian dan Sigra ada 10 varian, dengan total 22 varian.

Sementara itu, 3 model kendaraan non KBH2 atau non LCGC Daihatsu seperti Xenia ada 15 varian, Rocky 10 varian dan Terios 4 varian.

Baca juga: Sigra Tetap Kontributor Penjualan Terbesar Daihatsu di Awal 2022

"Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini. Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu," ungkap Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Budi Mahendra, Rabu (23/2/2022).

Insentif pada model KBH2 atau LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM nol persen, kuartal II sebesar 1 persen dan kuartal III sebesar 2 persen, serta pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3 persen.

Sedangkan untuk model non KBH2 atan non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5 persen, serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas