Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Aturan mengenai zero ODOL untuk kendaraan angkutan barang ini sudah diatur rinci di UU Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penegakan aturan tentang kendaraan bebas ODOL (over dimension over loading) alias zero ODOL oleh aparat penegak hukum terus menuai kontroversi di lapangan.
Sepanjang Selasa (22/2/2022) kemarin berbagai aksi protes dilayangkan komunitas sopir truk di berbagai wilayah di Pulau Jawa seperti di Surabaya, Semarang dan di Tol Purbaleunyi, Bandung Barat.
Sebenarnya, aturan mengenai kendaraan bebas ODOL alias zero ODOL untuk kendaraan angkutan barang ini sudah diatur rinci oleh Pemerintah di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, para pelanggar aturan zero ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” sebut AKP Darno Kepala Unit Jawa Barat 2 Ruas Tol Purbaleunyi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Tajuk di Atas Bak Truk Kok Dibilang ODOL, Driver Angkutan Sayur Pusing
AKP Darno menegaskan, pihaknya Selasa kemarin melakukan operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak dengan melibatkan Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian.
Baca juga: Protes Zero ODOL, Sopir Truk yang Bikin Macet Tol Padaleunyi Dibina Dirlantas Polda Jabar
Sebanyak 40 sopir truk terjaring dalam operasi tersebut. Mereka yang merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan petugas kemudian melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.
Baca juga: Sopir Truk Jawa Tengah Keberatan Dirazia, Minta Aturan Zero ODOL Ditunda
Aksi mereka sempat berhasil dibubarkan petugas. Namun pada pukul 17.35 WIB rombongan sopir truk bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.
Memasuki petang hari mereka diminta membubarkan diri setelah dilakukan komunikasi persuasif ulang oleh polisi dan Dinas Perhubungan.
Pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui, dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.