Selain Mobil Listrik, Pemerintah Siapkan Mobil Tanpa Awak untuk Angkutan Umum di IKN Nusantara
Pemerintah menginginkan seluruh kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan mobil-mobil yang mendukung green mobility.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menginginkan seluruh kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan mobil-mobil yang mendukung green mobility.
Selain mobil-mobil elektrifikasi seperti mobil listrik murni, pemerintah kabarnya tengah menyiapkan angkutan umum tanpa awak pengemudi atau autonomous.
"Jadi untuk IKN itu, seperti arahan pak Presiden dan pak Menteri Perhubungan semua mobilitas itu basisnya itu green mobility, kemudian kota pintar dan pergerakan dari kantor ke kantor lain itu hirarkinya kendaraan angkutan umum. Ini untuk meminimalisir kendaraan pribadi. Kemudian kita sedang melakukan kajian, kemungkinan mayoritas kendaraan di sana autonomous atau tanpa pengemudi," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi saat di Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Terobosan Menjadi Kekuatan Ekonomi Dunia
Kajian penggunaan kendaraan tanpa awak di IKM Nusantara tersebut masih dalam proses pengembangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhub bersama Kementerian PUPR sedang berkoordinasi, guna mewujudkan hal tersebut.
"Ini masih dalam proses, tapi format perkembangan kita udah ke arah sana, cuma sekarang kita bagaimana melakukan kesana. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terutama masalah infrastrukturnya. Untuk anggaran, kami sudah ada untuk tahun depan, kita sudah menyiapkan untuk terwujudnya arahan pak Presiden," tutur Budi.
Baca juga: Bamsoet Minta Kader FKPPI Sukseskan Pemindahan IKN dan Pesta Demokrasi Serentak
Menyoal penerapan bus autonomous di IKM Nusantara, Budi menjelaskan bahwa nantinya harus ada perubahan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk autonomous harus ada perubahan regulasi Undang-undang 2022. Karena autonomous kan nggak ada pengemudinya. Nanti autonomous ini ada di angkutan umum," jelasnya.