Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?

Pemerintah merencanakan penerapan penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini penjelasan soal berapa biaya ganti ke pelat nomor putih.

Pada bulan Juni 2022 mendatang, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Mengutip Kompas.com, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca juga: Polair Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka Setelah 10 Tahun Melaut, Negara Rugi Rp27 Miliar

Baca juga: Cara Atasi Motor yang Terendam Air Laut, hingga Tips Menerjang Banjir

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding mengungkapkan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

Pelat nomor untuk kendaraan listrik
Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Korlantas)

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).

Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih.

Berita Rekomendasi

Jangan khawatir, karena Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.

Lantas bagaimana dengan biaya gantinya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Cara mendapatkannya

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas