Cara Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling: Siapkan Syarat Dokumen dan Biayanya
Saat ini, ada dua cara untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling dan aplikasi SINAR.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.
Selain menjadi dokumen wajib, SIM juga bisa menjadi tanda pengenal atau identitas selain KTP.
Adapun masa berlaku SIM yaitu selama lima tahun dan wajib diperpanjang atau diperbarui.
Saat ini, ada dua cara untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling dan aplikasi SINAR.
Baca juga: Polemik Revisi UU LLAJ, Politisi Senayan Tak Setuju Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022
Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Mulai dari surat cek kesehatan, fotocopy SIM lama dan dokumen aslinya.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000