ASDP Segera Terapkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang dengan Kapal Penyeberangan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan segera menerapkan aturan baru syarat perjalanan penumpang kapal penyeberangan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap menerapkan aturan syarat perjalanan dalam negeri terbaru yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 73 Tahun 2022.
“Aturan terbaru untuk penumpang kapal penyeberangan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin, Selasa (12/7/2022).
Dalam SE Kemenhub No 73 Tahun 2022, lanjut Shelvy, ada beberapa aturan baru yang harus diikuti penumpang kapal penyeberangan.
Pertama, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.
Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil test negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasan Vaksin Booster Tetap Diperlukan
Penumpang yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi.
Penumpang yang dikecualikan wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Terbang, Ini Respons Citilink
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Epidemiolog: Aturan Wajib Booster sebagai Syarat Perjalanan Sudah Seharusnya Diterapkan
Pengemudi yang baru vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3x24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
Shelvy menyebutkan, dengan aturan baru ini kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.