Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Cara bayar pajak motor online meenggunakan aplikasi SIGNAL dari Samsat Digital. Tidak perlu ke kantor, bukti pembayaran akan dikirimkan ke pemilik.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Pengguna tak perlu datang ke kantor Samsat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar pajak motor online menggunakan aplikasi resmi dari Samsat yang dinamai SIGNAL.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memberikan kemudahan pengguna dalam melakukan pembayaran pajak motor melalui sistem online.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat kini tak perlu mendatangi kantor Samsat jika ingin melakukan pembayaran pajak motor.

Nantinya setelah melakukan pembayaran pajak motor, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL akan melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan cara pencocokan wajah (face matching).

Verifikasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data KTP elektronik yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu pengguna harus memastikan data pemilik motor sama dengan data yang tercantum pada e-KTP.

Berita Rekomendasi

Sebelum bayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL, pengguna terlebih dulu melakukan pendaftaran dan pengesahan dokumen.

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;

- Masukan NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP;

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Memasukan foto e-KTP;

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;

- Registrasi berhasil;

- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online dengan Mudah

Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Kendaraan Milik Sendiri

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;

- Pilih kendaraan atas nama sendiri;

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan Listrik PLN dengan Mudah

Kendaraan Milik Orang Lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP;

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut';

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah berkerjasama dengan Korlantas.

Bukti pengesahan pembayaran pajak bisa dilihat secara digital diaplikasi SIGNAL.

Bukti fisik pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotorpun akan dikirimkan ke alamat terdaftar 2x24 jam

Pembayaran pajak motor online menggunakan Kode Bayar yang tercantum pada aplikasi SIGNAL.

Kode tersebut hanya dapat digunakan selama 2 jam setelah didapatkan.

- Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank di antara BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

- Pilih “Lanjut”

- Tampil Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Pembayaran Selesai

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas