Jenis dan Spesifikasi Speed Bump atau Polisi Tidur
Berikut ini jenis-jenis dan spesifikasi speed bump atau polisi tidur yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jenis-jenis dan spesifikasi speed bump atau polisi tidur.
Polisi tidur sendiri tidak bisa asal dibuat karena memiliki regulasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 14 Tahun 2021, jenis polisi tidur di Indonesia ada tiga, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.
Berikut ini penjelasan dan spesifikasi tiga polisi tidur tersebut
1. Speed Bump
Speed bump merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.
Baca juga: Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur
Speed bump harus mempunyai tinggi 5-9 cm dengan lebar 35-39 cm.
Kelandaian paling tinggi 50 persen.
Untuk warna, harus menggunakan warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.
2. Speed hump
Speed hump merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j.
Sedangkan untuk speed hump memiliki tinggi 8-15 cm dengan lebar bagian atas 30-90 cm.
Kelandaian paling tinggi 15 persen.
Untuk kombinasi warna, menggunakan warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30-40 derajat.
3. Speed Table
Lalu untuk speed table, pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j
Speed table mempunyai tinggi 8-9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Jenis ini juga harus memakai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm.
(Tribunnews.com, Renald)