Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Jenis dan Spesifikasi Speed Bump atau Polisi Tidur

Berikut ini jenis-jenis dan spesifikasi speed bump atau polisi tidur yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jenis dan Spesifikasi Speed Bump atau Polisi Tidur
freepik
Speed Hump atau polisi tidur - Berikut ini jenis-jenis dan spesifikasi speed bump atau polisi tidur yang dikeluarkan oleh Pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jenis-jenis dan spesifikasi speed bump atau polisi tidur.

Polisi tidur sendiri tidak bisa asal dibuat karena memiliki regulasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 14 Tahun 2021,  jenis polisi tidur di Indonesia ada tiga, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.

Berikut ini penjelasan dan spesifikasi tiga polisi tidur tersebut

1. Speed Bump

Speed bump merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.

Baca juga: Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur

Speed bump harus mempunyai tinggi 5-9 cm dengan lebar 35-39 cm.

Rekomendasi Untuk Anda

Kelandaian paling tinggi 50 persen.

Untuk warna, harus menggunakan warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.

Speed Bumb 1
Speed Bumb

2. Speed hump

Speed hump merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j.

Sedangkan untuk speed hump memiliki tinggi 8-15 cm dengan lebar bagian atas 30-90 cm.

Kelandaian paling tinggi 15 persen.

Untuk kombinasi warna, menggunakan warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30-40 derajat.

speed humb 2
speed humb

3. Speed Table

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas