4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
4 syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, berlaku mulai 7 September 2022. Ada 3 kategori pajak yang bebas dari denda. Berikut ini informasinya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 7 September hingga 22 November 2022.
Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak yang telah terlewat.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Selain bebas denda pajak, Bapenda juga membebaskan bea balik nama ke-2 dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.
Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat di Jawa Tengah.
Berikut ini syarat dan jenis pajaknya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli sesuai nama dan identitas motor
- SKKP/SKPD terakhir
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.
- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).
BPKB ini termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).
Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah: