Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022

4 syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, berlaku mulai 7 September 2022. Ada 3 kategori pajak yang bebas dari denda. Berikut ini informasinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut ini syarat pemutihan pajak di Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 7 September hingga 22 November 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak yang telah terlewat.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Selain bebas denda pajak, Bapenda juga membebaskan bea balik nama ke-2 dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.

Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat di Jawa Tengah.

Berikut ini syarat dan jenis pajaknya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Rekomendasi

- KTP asli dan fotocopy

- STNK asli sesuai nama dan identitas motor

- SKKP/SKPD terakhir

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.

- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).

BPKB ini termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas