8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua
Berikut ini 8 provinsi di Indonesia yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan, ada Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari pajakku.com, pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemerintah provinsi kerap mengadakan program pemutihan pajak untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Beberapa provinsi yang sampai saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Banten, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan.
Selengkapnya, simak daftar provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 berikut ini:
Baca juga: 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
1. Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara untuk pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor
2. Provinsi Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku mulai tanggal 6 September hingga 30 November 2022.
Dikutip dari bpprd.sumutprov.go.id, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.