Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa dibayar melalui gerai minimarket terdekat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 
Serempak
Ilustrasi - Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa dilakukan melalui gerai minimarket terdekat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membayar pajak mobil maupun motor sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Saat ini, membayar pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui gerai minimarket yang berada dimana saja tanpa harus datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui gerai Indomaret maupun Alfamart terdekat yang menyediakan layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Cara membayarnya pun cukup mudah, dimana wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP, KK dan nomor telepon aktif.

Setelah proses pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP) dan wajib pajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak TBPKP.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 

BERITA TERKAIT

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret dan Alfamart, pemilik mobil maupun motor harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan.

3. Nomor HP aktif

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Ini Contoh Perhitungan Pajak dan Dendanya

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, cara membayar pajak di Indomaret memiliki beberapa tahapan, diantaranya: 

- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas