Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia

Pelat nomor sakti, pelat RF bakal tidak berlaku lagi mulai 10 Oktober 2023 mendatang. Kendaraan yang berhak akan mendapatkan nomor rahasia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Nuryanti
zoom-in Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia
NTMC Polri via Kompas.com
Ilustrasi Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang.

Mulai tanggal tersebut baik pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor RF tidak akan diberikan lagi.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap."

"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (26/1/2023), dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Sementara bagi kendaraan yang berhak menggunakan pelat RF akan diberi nomor rahasia.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.

Penertiban pelat RF dilakukan Korlantas Polri karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, aturan baru pelat RF masih dalam penyempurnaan.

Baca juga: Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan memberi sanksi tilang untuk kendaraan pelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.

Dalam penerapannya, kepolisian turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (15/12/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas. (Fahmi Ramadhan)

Lebih lanjut, Latif menegaskan kendaraan pelat RF dan pelat lainnya memiliki hak sama di jalan raya.

Meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, ditegaskannya dalam penerapan tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.

"Mereka sama RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelasnya.

"Tapi mereka hak dan kewajibannya di jalan sama, tidak ada bedanya," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Dukungan Pimpinan DPR Terkait Langkah Tegas Kapolri Tertibkan Pelat Nomor RF

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya telah meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu menerapkan tilang kepada siapa saja yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF.

"Ada enggak pelat pelat RF di sini yang melanggar, ada enggak?" tanya Fadil, Senin (12/12/2022).

"Banyak Jenderal," saut petugas operator ETLE sebagaimana dalam video yang diunggahakun instagram @kapoldametrojaya.

Ketika diperlihatkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan bepelat RF, Fadil Imran pun meminta agar jajaranya tak ragu untuk memberi sanksi kepada pelanggar tersebut.

"Kasih banyak saja (tindakan tilang) RF RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," kata Kapolda.

Ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.

Menurutnya, elat RF itu hanya nomor, akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.

"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.

"Apa pelanggaranya?" tanya Fadil.

"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," jawab petugas itu.

(Tribunnews.com/Fajar/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Berita Populer
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas