Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia

Pelat nomor sakti, pelat RF bakal tidak berlaku lagi mulai 10 Oktober 2023 mendatang. Kendaraan yang berhak akan mendapatkan nomor rahasia.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Nuryanti
zoom-in Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia
NTMC Polri via Kompas.com
Ilustrasi Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang.

Mulai tanggal tersebut baik pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor RF tidak akan diberikan lagi.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap."




"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (26/1/2023), dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Sementara bagi kendaraan yang berhak menggunakan pelat RF akan diberi nomor rahasia.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.

Penertiban pelat RF dilakukan Korlantas Polri karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

BERITA TERKAIT

Untuk saat ini, aturan baru pelat RF masih dalam penyempurnaan.

Baca juga: Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan memberi sanksi tilang untuk kendaraan pelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.

Dalam penerapannya, kepolisian turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (15/12/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Persilahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Kedapatan Melanggar Lalu Lintas. (Fahmi Ramadhan)

Lebih lanjut, Latif menegaskan kendaraan pelat RF dan pelat lainnya memiliki hak sama di jalan raya.

Meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, ditegaskannya dalam penerapan tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.

"Mereka sama RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas