Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.
Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor (mobil, motor, truk dan sebagainya) wajib membayar pajak setiap tahunnya, dikutip dari TribunBatam.
Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Nantinya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor bersama Samsat.
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.
Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Selain itu, pengecekan pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui SMS.
Lalu bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online?
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat
- Download apilkasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah
- Masukkan nomor plat kendaraan
- Nantinya, sistem akan memproses informasi yang akan dimuat
- Kemudian sistem akan memunculkan rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Website e-samsat.id
- Akses laman e-samsat.id
- Kemudian, kamu harus mengisi data formuri (Plat Nomor, Seri, No. Rangka, dan Provinsi)
- Lalu klik "Cek Sekarang"
- Setelah itu, ketik merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin
- Pilih "Info Pajak Kendaraan dan PNBP"
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SMS
Pajak kendaraan bermotor bagi beberapa wilayah dapat kamu cek melalui SMS, seperti:
1. Jawa Timur
Format SMS:
Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
2. Jawa Tengah
Format SMS:
Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 9600
3. Jawa Barat
Format SMS:
Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
4. DKI Jakarta
Terdapat 2 cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor khusus wilayah DKI Jakarta.
Cara Pertama:
- Klik METRO (Spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717
Cara Kedua:
- Ketik *368#
- Pilih menu "Polda Metro Jaya"
- Pilih "Info Pajak Ranmor"
- Masukkan nomor kendaraan
- Klik OK/Kirim
- Kamu dapat menunggu balasan melalui SMS
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunBatam/Rimna Sari Bangun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.